Enam Pelaku Komplotan Pemalsu Dokumen Kendaraan Mobil di Kendari Diringkus Polisi

Indosultra.com, Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar praktik canggih sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah menghantui wilayah Sulawesi Tenggara selama bertahun-tahun.

‎Enam orang pelaku yang tergabung dalam dua komplotan berbeda diringkus dalam sebuah operasi pengembangan besar-besaran.

‎Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial YS, AD, PN, MY, TF, dan AH. Mereka diamankan di lokasi berbeda setelah polisi mengendus jejak distribusi dokumen palsu yang makin meresahkan masyarakat.

‎Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, membeberkan betapa rapinya cara kerja komplotan ini. Mereka tidak hanya sekadar mencetak kertas, tetapi melakukan operasi plastik total pada identitas kendaraan.

‎”Pelaku melakukan proses scan, pengeditan digital, hingga mencetak ulang STNK lengkap dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (PKB/BBN-KB). Bahkan, mereka memasang hologram khusus agar dokumen tampak identik dengan aslinya.
‎Untuk menyesuaikan dengan STNK palsu tersebut, nomor rangka dan nomor mesin asli pada mobil bodong ditutup, lalu diukir ulang menggunakan alat bor mesin agar datanya sinkron,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

‎“Setelah identitas kendaraan diubah secara fisik dan dokumennya lengkap, mobil-mobil tersebut dijual ke masyarakat atau digunakan untuk operasional sehari-hari,” tamba Kombes Pol Edwin.

‎Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Praktik ilegal ini ternyata telah beroperasi sejak tahun 2022. Tidak main-main, sindikat ini diduga menjalin kerja sama dengan oknum debt collector yang menyuplai kendaraan tarikan.

‎Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian disulap menjadi seolah-olah legal dengan paket dokumen palsu yang dibanderol dengan harga bervariasi, paket lengkap Rp3,5 Juta per set, laket hemat Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

‎Ratusan STNK Palsu Berpotensi Menyeberang ke Pulau Jawa
‎Hingga saat ini, polisi memperkirakan sudah ada lebih dari 100 lembar STNK palsu yang diproduksi dan beredar luas.

‎“Dokumen ini sudah tersebar di seluruh Sulawesi Tenggara. Kami juga mendalami kemungkinan peredarannya telah mencapai luar daerah, termasuk hingga ke Pulau Jawa,” tambah Kapolresta.

‎Atas tindakan nekat tersebut, para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

‎Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak tergiur dengan harga kendaraan yang murah namun mencurigakan. Masyarakat diminta selalu melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat sebelum melakukan transaksi jual beli guna menghindari jeratan hukum di masa depan.


‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!