‎GAT Institut Soroti Pelantikan Sekdis Cipta Karya Sultra: Pernah Demosi dan Dua Tahun Tak Masuk Kantor, Kini Naik Jabatan!

‎Indosultra.com, Kendari – Polemik kembali mengguncang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai pelantikan sejumlah pejabat baru beberapa hari lalu.

‎Langkah Gubernur Andi Sumangerukka melantik Dr. Muh. Subhan, A.K., S.T., M.T. sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sultra, menuai kritik tajam dari lembaga pemantau kebijakan publik GAT Institut.

‎Direktur GAT Institut, Ashabul Akram, menyebut pengangkatan tersebut mencoreng semangat reformasi birokrasi dan mempertanyakan komitmen Pemprov Sultra terhadap nilai integritas ASN.

‎Menurutnya, Dr. Subhan sebelumnya pernah dijatuhi sanksi demosi akibat pelanggaran disiplin berat saat masih menjabat di Bappeda Provinsi Sultra sebagai Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah. Ia disebut tidak masuk kantor hampir dua tahun tanpa kinerja yang jelas.

‎“Publik punya hak untuk marah. Pejabat yang pernah didemosi karena dua tahun tidak masuk kantor malah diangkat jadi sekretaris dinas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembusukan nilai integritas di tubuh birokrasi,” tegas Ashabul, Sabtu (25/10/2025).

‎Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran semacam itu semestinya dapat berujung pada pemberhentian tetap sebagai ASN, bukan justru promosi jabatan.

‎Ashabul menilai, keputusan Gubernur menandatangani pelantikan Subhan pada Senin, 6 Oktober 2025, menjadi bukti lemahnya komitmen terhadap meritokrasi dan profesionalisme ASN.

‎“Bagaimana publik bisa percaya dengan slogan reformasi birokrasi bersih dan berintegritas kalau pejabat bermasalah justru diangkat lagi? Ini kemunduran moral yang serius,” ujarnya menambahkan.

‎Kritik serupa juga muncul dari sejumlah kalangan ASN dan masyarakat sipil. Mereka menilai keputusan itu berpotensi menurunkan semangat pegawai yang selama ini bekerja disiplin dan profesional.

‎“Kalau ASN yang dua tahun tak masuk kantor bisa naik jabatan, bagaimana nasib mereka yang setiap hari bekerja dengan dedikasi tinggi? Ini preseden buruk bagi aparatur di Sultra,” sambung Ashabul.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Pemprov Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan pengangkatan kembali Dr. Muh. Subhan ke jabatan strategis tersebut.

‎Publik kini menantikan jawaban dari Gubernur Andi Sumangerukka apakah keputusan ini bentuk pembinaan ASN, atau justru menjadi simbol nyata gagalnya penerapan nilai integritas dan akuntabilitas birokrasi di Sulawesi Tenggara.


‎Laporan: Krismawan






koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!