Indosultra.com, Baubau – Mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, berinisial WORM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Pria yang pernah menjabat sebagai Control Unit Partner (CUP) itu diduga menggelapkan dana nasabah hingga mencapai Rp 360 juta, dengan modus licik memanfaatkan akses internal dan memalsukan dokumen keuangan.
“Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk mencairkan dana dari rekening deposito salah satu nasabah yang sudah meninggal dunia, tanpa sepengetahuan pihak manajemen,” ungkap Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Aksi tersebut dilakukan secara sistematis selama periode 2021 hingga 2023. WORM diduga membuka rekening baru atas nama nasabah, memalsukan dokumen, dan mencairkan dana secara bertahap. Uang tersebut digunakan untuk menutup kerugian pribadi akibat aktivitas trading saham.
“Selama tiga tahun tersangka aktif bermain saham. Tapi karena terus merugi dan terlilit utang, dia nekat mengambil jalan pintas dengan menyalahgunakan dana nasabah,” terang Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan.
Kasus ini terbongkar setelah pihak Bank Mandiri Taspen melaporkan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan WORM sebagai tersangka.
Hingga kini, baru Rp 48 juta dana yang berhasil dikembalikan oleh tersangka. Sisa kerugian negara masih dalam proses pelacakan oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Laporan: Krismawan





