GMA SULTRA dan GALI SULTRA Minta Kejati Segel Cargo Lama PT Cinta Jaya

GMA SULTRA dan GALI SULTRA Minta Kejati Segel Cargo Lama PT Cinta Jaya

Indosultra.com, Kendari – Setelah resmi mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan menyerahkan aduan tertulis, dua organisasi masyarakat sipil, Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA) dan Gerakan Aktivis Lingkar Sulawesi Tenggara (GALI SULTRA), kembali menegaskan agar Kejati segera menghentikan seluruh aktivitas PT Cinta Jaya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penjualan cargo lama di wilayah Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Kedua organisasi menilai aktivitas perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan manipulasi hukum, karena stockpile atau cargo lama yang dimaksud diduga kuat merupakan barang bukti kasus korupsi pertambangan yang sebelumnya menyeret PT Cinta Jaya dalam perkara pengelolaan IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh Ikbal Laribae, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan resmi kepada Kejati Sultra yang berisi permintaan agar lembaga tersebut menyegel sementara seluruh cargo lama milik PT Cinta Jaya sampai ada kejelasan hukum dan verifikasi resmi dari instansi terkait.

“Kami sudah sampaikan langsung ke Kejati Sultra bahwa aktivitas PT Cinta Jaya, terutama cargo lama, harus dihentikan total. Jangan ada satu pun material yang keluar sebelum ada verifikasi hukum yang sah,” tegas Ikbal.

Ikbal menambahkan, jika Kejati tidak segera mengambil langkah konkret, maka GMA SULTRA bersama GALI SULTRA akan menggelar aksi jilid II dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan publik terhadap penegakan hukum yang dianggap lamban.

“Kami beri waktu yang wajar untuk Kejati merespons. Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar. Ini bukan gertakan, ini komitmen untuk menjaga marwah hukum di Sultra,” ujarnya dengan nada tegas.

Presidium GALI SULTRA, Fahril Asyraf, menilai langkah menghentikan aktivitas PT Cinta Jaya merupakan keharusan hukum untuk mencegah hilangnya potensi barang bukti negara.

“Kalau cargo lama itu memang bagian dari barang bukti korupsi, maka menjualnya sama saja dengan menghilangkan barang bukti negara. Kejati harus segera bertindak, jangan sampai penegakan hukum hanya jadi tontonan,” ujar Fahril Asyraf.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses ini secara terbuka dan berkelanjutan, termasuk mengorganisir aksi jilid II bila Kejati Sultra tidak segera menghentikan aktivitas tambang di lapangan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Aksi jilid II sudah kami siapkan bila Kejati tetap diam,” tambahnya

Dalam laporan aduannya, GMA SULTRA dan GALI SULTRA juga meminta Kejati Sultra untuk:

1. Berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sultra dan Inspektorat Tambang guna melakukan audit lapangan terhadap seluruh stockpile milik PT Cinta Jaya.
2. Menghentikan aktivitas pemuatan dan pengiriman material sampai hasil audit dan verifikasi legalitas selesai.
3. Memastikan keterbukaan informasi publik mengenai status hukum cargo lama yang diduga sebagai barang bukti korupsi pertambangan.
4. Mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan dokumen RKAB untuk melegalkan hasil tambang lama.

“Kami sudah datang, kami sudah melapor, dan kami menunggu tindakan nyata. Jika Kejati tidak segera bertindak, aksi jilid II akan kami gelar. Sultra tidak boleh dibiarkan jadi surga bagi tambang ilegal dan pelaku korupsi tambang,”tutup Ikbal dan Fahril Asyraf dalam pernyataan bersama.***

Laporan: Redaksi








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!