Indosultra.com, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka secara resmi menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka. Penugasan ini dilakukan menyusul penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Sabtu, (9/8/2025) lalu.
Penyerahan surat Gubernur tersebut ditujukan kepada Wakil Bupati Koltim dengan Nomor: 800.1.3.3/7456 bertanggal 11 Agustus 2025, berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kendari, pada Selasa (12/8/2025).
Wakil Bupati Yosep Sahaka hadir memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Sultra didampingi Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani dan Penjabat Sekda Kolaka Timur La Fala.
Sebelum menyerahkan surat, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan sejumlah arahan terkait tugas, wewenang, dan larangan bagi seorang Pelaksana Tugas Bupati. Arahan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Gubernur menekankan bahwa penugasan Plt Bupati semata-mata untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur tidak terganggu.
“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Koltim, Yosep Sahaka menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut. Ia menegaskan akan bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengacu pada arahan dan pembinaan dari pemerintah provinsi.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur merupakan langkah cepat Pemerintah Provinsi Sultra dalam mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di daerah itu. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya stagnasi kebijakan dan gangguan pelayanan publik.
Laporan: Ramadhan





























