Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran: Kepala Daerah Diminta Tunda Kegiatan Boros dan Fokus Program Pro-Rakyat

Indosultra.com, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/8018 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Arahan Menteri Dalam Negeri dalam Menyikapi Situasi Terkini.

SE yang ditandatangani di Kendari pada 29 Agustus 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sultra, dengan penekanan agar pemerintah daerah mengambil langkah strategis yang berpihak kepada masyarakat serta menjaga stabilitas daerah.

Dalam SE tersebut, ada delapan poin penting yang harus dijalankan kepala daerah, antara lain:

1. Menunda kegiatan yang bersifat pemborosan dan mengutamakan kesederhanaan.
2. Menghindari pernyataan provokatif, serta menjaga komunikasi publik yang santun dan berempati.
3. Menggencarkan program pro-rakyat seperti pasar murah, penyaluran bansos, dan pembagian sembako.
4. Meningkatkan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan agama, serta memperbanyak kegiatan doa bersama.
5. Menunda sementara kunjungan luar negeri demi menjaga stabilitas dan menghindari kesan berfoya-foya.
6. Mengaktifkan peran FORKOPIMDA untuk membaca situasi daerah dan berdialog dengan masyarakat.
7. Mengambil langkah menenangkan publik secara konsisten.
8. Mencegah potensi konflik dengan gerakan proaktif di lapangan.

Melalui SE ini, Gubernur menegaskan agar kepala daerah tidak hanya menjaga ketertiban dan pelayanan publik, tetapi juga lebih hadir di tengah masyarakat melalui program nyata yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat.

“Seluruh kepala daerah diminta mengedepankan langkah antisipatif dan proaktif demi ketenteraman serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” bunyi salah satu arahan dalam SE tersebut.

Laporan: Krismawan



















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!