Indosultra.com, Kolaka – Seorang pria berinisial AD (43) ditangkap aparat Polres Kolaka setelah diduga melakukan aksi pemerasan dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2025 usai menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku AD mengaku melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, Senin (12/5/2025).
Saat ditangkap, polisi menggeledah pelaku dan menemukan sebilah badik terselip di pinggang kirinya, serta satu buah pisau dapur yang disimpan dalam tas. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil pemerasan di saku celana pelaku.
Kini, AD harus berurusan dengan hukum dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 369 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi premanisme maupun pemerasan di lingkungan sekitar.
Laporan: Krismawan






