Heboh di Kendari! Diplomat Wanita Kedutaan Prancis Jadi Korban Jambret, Pelaku Kena Tembak ‎

‎Indosultra.com, Kendari – Seorang diplomat wanita asal Prancis yang bertugas di Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia, berinisial ES (25), menjadi korban penjambretan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi kejahatan yang merugikan korban hingga Rp20 juta itu terjadi pada Minggu, 21 September 2025, di sekitar Lorong Samping Masjid An-Nur THR, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

‎Beruntung, Polresta Kendari bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

‎Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial HI alias Saha (45) dan YM alias Josua.

‎“Iya, sudah diamankan semua. Pelaku ada dua orang,” kata Welliwanto, Sabtu (4/10/2025).

‎Menurutnya, pelaku YM lebih dulu ditangkap pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 14.30 Wita di kawasan Pasar Sentral Kota Lama, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat. Sementara HI ditangkap pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 04.10 Wita di Jalan Osumentundu, Lalodati, Kecamatan Puuwatu.

‎Saat dilakukan penangkapan, HI alias Saha sempat melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku.

‎“Saat Tim Buser 77 mengamankan pelaku Saha, dia melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

‎Welliwanto menjelaskan, insiden bermula ketika korban ES seorang diplomat kelahiran Creil, Prancis tengah mengendarai motor. Tiba-tiba, kedua pelaku mendekati korban dari samping dengan sepeda motor dan merampas kalung emas yang masih terpasang di leher korban.

‎“Awalnya korban sedang membawa motor, lalu para pelaku datang dari samping dan langsung menarik kalung korban,” ungkapnya.

‎Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah menjual kalung hasil rampasan itu ke salah satu toko emas di Mall Mandonga.

‎“Dari hasil penjualan kalung tersebut, pelaku Saha mendapat uang Rp3,1 juta,” terang mantan Kapolsek Mandonga itu.

‎Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi slot, membeli makanan, rokok, dan memberikan uang kepada istrinya sebesar Rp1 juta.

‎Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.



‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!