Indosultra.com, Kendari – Sanksi denda administratif fantastis senilai Rp2,09 triliun yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang terafiliasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menuai protes keras.
Denda ini dinilai tidak setimpal dan Walhi Sultra mendesak agar kasus perusakan hutan lindung tersebut segera dinaikkan ke ranah pidana, bukan sekadar administrasi.
PT TMS terbukti melakukan aktivitas pertambangan nikel secara ilegal dengan membuka dan merusak hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Sultra. Sanksi denda tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Namun, Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, menyatakan bahwa perbuatan korporasi ini sudah memenuhi unsur kejahatan kehutanan yang serius.
“Perusakan hutan lindung di Pulau Kabaena bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan serius yang merugikan kepentingan publik dan mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat pulau kecil,” tegas Andi Rahman, Selasa (16/12/2025).
Menurut Walhi Sultra, kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh melampaui angka denda, dan sanksi administratif dikhawatirkan hanya akan memperkuat impunitas korporasi tambang. Pembiaran ini sangat berisiko, terutama di pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang terbatas seperti Pulau Kabaena.
Berdasarkan kajian hukum Walhi, PT TMS diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Walhi Sultra secara eksplisit meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan aparat penegak hukum untuk segera, menjerat pidana PT TMS, menetapkan tersangka dari jajaran perusahaan.
Lebih lanjut, Walhi Sultra juga menyoroti dugaan keterkaitan kepemilikan PT TMS dengan Gubernur Sultra. Keterkaitan ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum.
“Walhi Sultra mendesak penyidik Gakkum Kehutanan dan kepolisian segera menetapkan tersangka dan memproses pidana PT TMS. Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi indikator keseriusan negara dalam melindungi hutan dan menegakkan keadilan ekologis,” jelasnya.
Walhi meminta pemerintah pusat untuk menjamin penanganan kasus ini berjalan transparan dan bebas dari intervensi politik.
Laporan: Krismawan




































