Imigrasi Kendari Tangkap Tiga WNA Asal Tiongkok, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Overstay Lebih dari 60 Hari

Indosultra.com, Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui Operasi Wirawaspada 2025. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, 16–17 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa dua WNA masing-masing berinisial JY (53) dan XY (45) diamankan saat tim melakukan patroli di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Kami curiga terhadap keberadaan dua WNA yang tengah berada di sebuah lokasi di Kolaka. Setelah kami dekati, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap. Salah satu bahkan tidak membawa paspor,” ungkap Novrian, Jumat (18/7/2025).

Kedua WNA tersebut kemudian diperiksa di salah satu hotel setempat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keduanya hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, bukti-bukti lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan izin tinggal.

“JY diduga hendak melakukan aktivitas perdagangan, terbukti dari barang-barang yang siap dijual. Sementara XY mengenakan pakaian kerja lapangan, yang tidak sesuai dengan izin kunjungan wisata,” tambahnya.

Tak hanya di Kolaka, pada hari yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga menerima laporan dari masyarakat terkait seorang WNA mencurigakan di sebuah masjid di Kota Kendari.

Petugas segera bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial YS (37), yang setelah diperiksa ternyata telah overstay lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.

WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kendari untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum.

Ketiga WNA tersebut kini dalam penanganan Imigrasi. Mereka dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian khususnya:

Pasal 122 huruf (a): Penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai.
Pasal 71 huruf (b): Kewajiban setiap orang asing untuk memberikan informasi lengkap kepada petugas Imigrasi.
Pasal 78 ayat (3): Sanksi bagi orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, berupa deportasi dan penangkalan.

Operasi Wirawaspada ini merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Imigrasi dalam rangka memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban,” tegas Muhammad Novrian Jaya, mengutip arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH, MH.

Dengan operasi ini, Imigrasi berharap setiap orang asing yang berada di Indonesia benar-benar berkontribusi positif dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Laporan: Krismawan










koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!