Indosultra.com, Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Inisial DF (22) diamankan polisi karena diduga menjual kosmetik tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 22.24 Wita di Jalan Kelapa, Kos Jasmine, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Walikota Kendari Sudirman didampingi Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan, ini merupakan hasil dari penggerebekan polisi dan mereka menemukan berbagai produk kosmetik ilegal tanpa izin edar.
”Seperti 35 pot hand body (HB) ukuran 250 ml, 25 pot HB ukuran 500 ml, 30 pot HB ukuran 100 ml, 2 pot HB ukuran 1000 ml, 13 paket skincare Tabita, 25 stiker merek “DF Beauty by Dewi”,” ujarnya, Jumat (24/10/2205).
Kata Sudirman, pelaku DF memperoleh kosmetik tersebut dengan cara memesan hand body racikan siap pakai dari seseorang berinisial D. Setelah barang diterima dalam kondisi tanpa merek, pelaku kemudian memasang label pribadi “DF Beauty by Dewi” sebelum menjualnya secara daring melalui media sosial Instagram.
“Pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin edar untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000 per pot,” katanya.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sudirman jugacmengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara online tanpa izin edar resmi dari BPOM.
Laporan: Krismawan






















































