‎Jelang Konstatering, Warga Tapak Kuda Blokade Jalan Bypass Kendari

‎Indosultra.com, Kendari – Puluhan warga di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memblokade sebagian ruas jalan di Bundaran Tapak Kuda pada Rabu (29/10/2025).

‎Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana konstatering (pencocokan objek sengketa) atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

‎Dari pantauan media di lokasi, separuh area bundaran ditutup warga menggunakan kayu hingga pembatas jalan.

‎Pemblokiran itu mengakibatkan kemacetan cukup panjang di ruas Jalan Bypass, khususnya dari arah Hotel Claro menuju lampu merah Stenlis. Antrean kendaraan roda dua hingga roda empat sempat mengular sebelum akhirnya arus lalu lintas dapat diurai oleh petugas Satlantas Polresta Kendari yang turun langsung ke lapangan.

‎Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aksi pemblokiran jalan akan berlangsung hingga Kamis (30/10/2025).

‎ “Pemblokiran ini sampai besok. Kami tidak terima kalau tanah yang sudah kami tempati dan bayar pajak selama puluhan tahun tiba-tiba mau dilakukan konstatering,” ujarnya dengan nada tegas.

‎Aksi ini dipicu oleh rencana pelaksanaan konstatering atas tanah seluas 249.021 meter persegi dikurangi 3 hektare di Kelurahan Mandonga. Proses tersebut merujuk pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pen.Pdt/Constatering/1993/PN Kdi tertanggal 22 September 2025.

‎Dalam surat itu disebutkan bahwa objek sengketa merupakan perkara antara Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) selaku pemohon eksekusi, melawan Wongko Amiruddin dan kawan-kawan sebagai pihak termohon eksekusi.

‎Pelaksanaan konstatering dijadwalkan berlangsung Kamis (30 Oktober 2025) pukul 09.00 Wita di sekitar SPBU Tapak Kuda, Jalan Bypass Mandonga. Pihak pengadilan juga telah bersurat untuk meminta pengamanan dari aparat kepolisian selama kegiatan berlangsung.

‎Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi masih dijaga aparat kepolisian. Warga menegaskan akan tetap bertahan sampai ada kejelasan terkait status tanah yang mereka anggap sah karena telah dikuasai dan dibayar pajaknya selama bertahun-tahun.



‎Laporan: Krismawan






koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!