Kades Laonti Terseret Kasus Penggelapan, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Kejari Konsel

‎Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan penggelapan dana yang menjerat Kepala Desa (Kades) Laonti, berinisial S, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (2/10/2025).

‎Pelimpahan dilakukan langsung oleh Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra yang dipimpin Ipda Jabrudin. Tersangka beserta barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan.

‎“Iya, benar. Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap dan hari ini resmi diserahkan ke Kejari Konsel,” ungkap Ipda Hasrun, Humas Polda Sultra.

‎Penetapan S sebagai tersangka merujuk pada SP2HP Ditreskrimum Nomor: B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025.

‎Pelapor, Risdayanti (36), warga Desa Laonti, menuding Kades S menggelapkan dana kompensasi hasil pemuatan ore oleh perusahaan tambang CV Nusantara Daya Jaya.

‎Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa S memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

‎Tersangka diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946. Saat ini, kasusnya menunggu proses lebih lanjut di meja persidangan.


‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!