Indosultra.com, Kendari – Suasana tegang sempat mewarnai kawasan perempatan Jalan Made Sabara atau lampu merah McDonald’s Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (30/10/2025) siang.
Ketegangan muncul setelah warga Tapak Kuda memprotes pernyataan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, yang sebelumnya menyebut proses pencocokan batas objek sengketa (konstatering) di lokasi Tapak Kuda telah rampung dilaksanakan.
“Sudah terlaksana untuk konstatering, semua berjalan lancar,” ujar Kombes Pol Edwin di hadapan awak media di Jalan Made Sabara.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah titik lokasi yang telah dicocokkan, Edwin enggan menjawab.
“Nanti dari Ketua PN Kendari,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut langsung memicu kemarahan warga Tapak Kuda. Mereka menilai pelaksanaan konstatering yang dimaksud tidak sah karena dilakukan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersengketa.
“Konstatering itu harus dihadiri para pihak yang berperkara. Kalau tidak, ya cacat hukum. Yang hadir tadi bukan pihak yang berperkara,” tegas Jumadil, kuasa hukum warga Tapak Kuda.
Jumadil pun mengecam keras pernyataan Kapolresta Kendari yang menyebut konstatering telah selesai. Ia menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan dapat memperkeruh suasana.
“Jangan membuat pernyataan yang tidak jelas dan menyesatkan publik. Ini bisa memicu keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, Jumadil memberikan somasi terbuka kepada Kapolresta Kendari, meminta agar Kombes Pol Edwin segera datang ke lokasi untuk memberikan klarifikasi di hadapan warga.
“Somasi lisan saya berikan selama 30 menit. Kami minta Kapolresta hadir di Tapak Kuda untuk mengklarifikasi ucapannya,” tegasnya.
Hingga saat ini , ratusan warga masih bertahan di sekitar lampu merah McDonald’s Kendari, menunggu kehadiran Kapolresta Kendari untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya.
Laporan: Krismawan

























































