‎Kasus Aborsi Ilegal di Kendari Terbongkar, Enam Orang Ditangkap Polisi

‎Indosultra.com, Kendari – Praktik aborsi ilegal kembali mencoreng wajah Kota Kendari. Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tragis yang berujung pada kematian seorang bayi hasil hubungan terlarang.

‎Bayi itu sempat lahir di Rumah Sakit Hati Mulia, Kecamatan Baruga, Sulawesi Tenggara (Sultra), namun hanya bertahan hidup 10 menit sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (19/9/2025).

‎Kapolres Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengungkapkan, keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (25), N (26), J (25), SE (22), AS (37), dan S (38).

‎“Dari hasil penyelidikan, terbukti ada rantai peredaran obat aborsi ilegal yang melibatkan enam orang tersebut,” ujar Edwin.

‎Kasus bermula ketika N, yang tengah mengandung janin hasil hubungan dengan pacarnya MA, menenggak empat butir obat Protecid Misoprostol pada Kamis (18/9/2025) malam. Obat itu diperoleh MA melalui J alias T, yang mendapatkannya dari SE. SE membeli dari AS alias A, sedangkan AS mendapatkannya dari S, pemasok utama asal Sukabumi, Jawa Barat.

‎Beberapa jam setelah menelan obat, N mengalami nyeri hebat. Esok paginya, sekitar pukul 07.00 Wita, MA membawa N ke Rumah Sakit Hati Mulia. Namun bayi yang dilahirkan hanya sempat bernapas sekitar 10 menit sebelum meninggal dunia.

‎Polisi menegaskan, motif utama pasangan MA dan N melakukan aborsi adalah karena keduanya belum siap menikah. Sementara modus yang digunakan adalah konsumsi obat terlarang dengan bantuan jaringan pemasok.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun.


‎Laporan: Krismawan


Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!