Indosultra.com, Kendari – Praktik aborsi ilegal kembali mencoreng wajah Kota Kendari. Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tragis yang berujung pada kematian seorang bayi hasil hubungan terlarang.
Bayi itu sempat lahir di Rumah Sakit Hati Mulia, Kecamatan Baruga, Sulawesi Tenggara (Sultra), namun hanya bertahan hidup 10 menit sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (19/9/2025).
Kapolres Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengungkapkan, keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (25), N (26), J (25), SE (22), AS (37), dan S (38).
“Dari hasil penyelidikan, terbukti ada rantai peredaran obat aborsi ilegal yang melibatkan enam orang tersebut,” ujar Edwin.
Kasus bermula ketika N, yang tengah mengandung janin hasil hubungan dengan pacarnya MA, menenggak empat butir obat Protecid Misoprostol pada Kamis (18/9/2025) malam. Obat itu diperoleh MA melalui J alias T, yang mendapatkannya dari SE. SE membeli dari AS alias A, sedangkan AS mendapatkannya dari S, pemasok utama asal Sukabumi, Jawa Barat.
Beberapa jam setelah menelan obat, N mengalami nyeri hebat. Esok paginya, sekitar pukul 07.00 Wita, MA membawa N ke Rumah Sakit Hati Mulia. Namun bayi yang dilahirkan hanya sempat bernapas sekitar 10 menit sebelum meninggal dunia.
Polisi menegaskan, motif utama pasangan MA dan N melakukan aborsi adalah karena keduanya belum siap menikah. Sementara modus yang digunakan adalah konsumsi obat terlarang dengan bantuan jaringan pemasok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun.
Laporan: Krismawan

































