Indosultra.com, Kendari – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari yang menjerat mantan Sekda, Nahwa Umar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (28/7/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Kusumah Atmadja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin.
Sidang dibuka secara resmi oleh majelis hakim sekitar pukul 10.08 WITA. Dalam agenda kali ini, tim kuasa hukum Nahwa Umar menghadirkan tiga orang saksi a de charge (saksi meringankan), yakni:
Sugianto Majid, mantan Sekretaris Inspektorat Kendari, Rahma Suriani, Kabag Keuangan Bank Sultra, Herman, mantan sopir terdakwa Nahwa Umar.
Sebelum memberikan keterangan, ketiga saksi diperiksa identitasnya dan diambil sumpahnya oleh majelis hakim.
“Silakan dihadirkan saksi, KTP-nya tolong diserahkan,” pinta Ketua Majelis Hakim Arya kepada tim penasihat hukum terdakwa.
Setelah pemeriksaan identitas selesai, ketiga saksi diambil sumpahnya secara serentak di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, pada sidang Senin (21/7/2025), tim kuasa hukum terdakwa juga telah menghadirkan dua saksi meringankan lainnya, yakni mantan Kepala BKAD Kota Kendari, Susanti, serta mantan Sekda Kolaka, Poitu Mortopo.
Dalam perkara ini, Nahwa Umar didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum bersama dua orang lainnya, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis (berkas terpisah).
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja uang persediaan pada lingkup Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020.
Dalam surat dakwaan, terdakwa disebut telah merealisasikan anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta. Beberapa kuitansi yang diajukan juga diduga fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 444 juta.
Laporan: Krismawan



























