Kasus Pencabulan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur di Kendari, Polisi Tetapkan AD sebagai Tersangka

‎Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan sesama jenis (LGBT) terhadap anak di bawah umur di Kendari mulai menemukan titik terang. Polresta Kendari secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial AD sebagai tersangka pada Minggu malam (23/11/2025), setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif.

‎Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

‎“Pada pukul 18.00 WITA, Polresta Kendari resmi menetapkan satu tersangka berinisial AD dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sesama jenis,” ujar AKP Welliwanto Malau.

‎Selain fokus pada penindakan hukum, pihak kepolisian memastikan bahwa pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama penanganan kasus ini.

‎Mulai Senin (24/11/2025), korban dijadwalkan akan menjalani pendampingan intensif oleh seorang psikiater. Pendampingan ini akan berlangsung selama 14 hari dan dilakukan di rumah aman (safe house).

‎“Pendampingan psikologis dilakukan agar kondisi korban pulih secara menyeluruh,” tambah Kasat Reskrim.

‎Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

‎Dengan jerat pasal tersebut, AD terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.


‎Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!