Kecanduan Judol Pengawas di Konsel Nekat Gelapkan Uang Setoran SPBU Rp46 Juta

Indosultra.com, Kendari – Kecanduan judi online kembali memakan korban. Kali ini, seorang pemuda berinisial AS (25), yang seharusnya jadi harapan bangsa, malah terjerumus dalam dunia gelap slot online.

‎AS, yang juga menjabat sebagai pengawas SPBU Amoito di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah demi memuaskan hasrat bermain judi.

‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan pelaku setelah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan. Akibat perbuatannya, pihak SPBU mengalami kerugian yang tidak sedikit.

‎Aksi nekat ini dilakukan AS saat dirinya bertugas sebagai pengawas pada 5 dan 6 Juni 2025. Sebagai pengawas, AS memiliki akses penuh untuk mengumpulkan setoran dari para operator dan menyusun laporan pemasukan harian.

‎Namun, bukannya menyetorkan uang hasil jerih payah para operator ke rekening perusahaan, AS malah membelokkan uang tersebut ke rekening pribadinya melalui layanan BRI Link yang berada tepat di depan SPBU.

‎”Pelaku memasukkan dana hasil penjualan BBM tersebut ke rekening pribadinya melalui layanan BRI Link,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Minggu (28/12/2025).

‎Dalam dua hari aksinya, AS menguras uang hasil penjualan BBM secara bertahap. Pada 5 Juni 2025, ia melakukan setoran pertama sebesar Rp20 juta. Kemudian, pada 6 Juni 2025, ia melakukan dua kali penyetoran masing-masing Rp20 juta dan Rp6 juta.
‎ Total kerugian yang diderita pihak SPBU Amoito mencapai Rp46 juta.

‎Saat diinterogasi, AS tak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh uang tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.

‎Setelah sempat dipanggil penyidik, AS langsung diamankan di Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi kini menjerat mahasiswa tersebut dengan pasal berlapis.

‎”Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas AKP Welliwanto.



‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!