Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti berupa 1,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Puuwatu, Senin (6/10/2025).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B-5068/Ρ.3.10/ΒΡΛΚ/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, tentang pemusnahan barang bukti tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan Pengadilan Negeri Kendari.
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengungkapkan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek Seven dengan total sekitar 1,44 juta batang.
“Rokok ini termasuk kategori ilegal karena beredar tanpa pita cukai. Jumlahnya mencapai 1,4 juta batang,” ujar Ronal.
Ia menjelaskan, rokok tanpa cukai tersebut disita di Kabupaten Kolaka. Dari hasil penyelidikan, barang itu diketahui berasal dari Jawa Timur dan diselundupkan melalui jalur laut.
“Ini hasil tangkapan pihak Bea Cukai Kendari yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari,” tambahnya.
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak iklim perdagangan yang sehat.
Laporan: Krismawan




























