‎Kejari Kendari Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur, Negara Rugi Rp1,3 Miliar

‎Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti berupa 1,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Puuwatu, Senin (6/10/2025).

‎Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B-5068/Ρ.3.10/ΒΡΛΚ/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, tentang pemusnahan barang bukti tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan Pengadilan Negeri Kendari.

‎Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengungkapkan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek Seven dengan total sekitar 1,44 juta batang.

‎ “Rokok ini termasuk kategori ilegal karena beredar tanpa pita cukai. Jumlahnya mencapai 1,4 juta batang,” ujar Ronal.

‎Ia menjelaskan, rokok tanpa cukai tersebut disita di Kabupaten Kolaka. Dari hasil penyelidikan, barang itu diketahui berasal dari Jawa Timur dan diselundupkan melalui jalur laut.

‎“Ini hasil tangkapan pihak Bea Cukai Kendari yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari,” tambahnya.

‎Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

‎Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak iklim perdagangan yang sehat.



‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!