Kejari Kendari Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan Ratusan Barang Bukti dari 133 Kasus

Kejari Kendari Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan Ratusan Barang Bukti dari 133 Kasus

Indosultra.com,Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan berbagai barang bukti (BB) dari 133 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (22/5/2025), sebagai bentuk penegakan hukum dan akuntabilitas penanganan perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori besar: narkotika dan non-narkotika. Dari total 133 perkara, sebanyak 83 merupakan kasus narkotika, sementara 50 lainnya perkara non-narkotika.

Kepala Kejari Kendari, Ronald Bakara, menjelaskan bahwa total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 6,3 kilogram atau setara 6.300 gram.

Selain sabu, Kejari juga memusnahkan 450 strip obat terlarang jenis tramadol, serta berbagai barang bukti lainnya seperti senjata tajam, timbangan digital, tas plastik sabu, dan pakaian yang digunakan dalam tindak pidana.

“Pemusnahan ini adalah yang pertama di tahun 2025. Untuk sabu, kita gunakan mobil incinerator milik BPOM Kendari yang ramah lingkungan, sehingga tidak menimbulkan polusi atau pencemaran,” ungkap Ronald.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari, jajaran kepolisian, dan perwakilan dari Balai POM Kendari, yang menunjukkan sinergi antar-lembaga dalam pemberantasan kejahatan, khususnya peredaran narkoba.

Ronald turut mengapresiasi peran pengadilan dalam memproses seluruh perkara secara cepat dan tuntas.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari dan seluruh jajaran yang terus memberikan atensi dalam setiap penyelesaian perkara,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga sebagai peringatan tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa setiap tindakan kriminal akan diproses hingga tuntas, dan barang bukti kejahatan tidak dibiarkan menumpuk atau disalahgunakan.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!