Indosultra.com,Kolaka Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid di Desa Patikala, Kecamatan Lasusua, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Ironisnya, salah satu tersangka merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut periode 2019–2025.
Penetapan status tersangka diumumkan pada Selasa (26/8/2025) oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar. Ketiganya berinisial TS, M, dan T.
“Salah satu dari ketiganya adalah mantan Sekda Kolaka Utara yang juga menjabat ketua tim pembangunan masjid,” ungkap Zul.
Zul menjelaskan, mantan Sekda tersebut diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran hingga proyek pembangunan rumah ibadah itu mangkrak. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.051.398.000.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Zul.
Saat ini, ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan: Krismawan































