Indosultra.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pernyataan Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra yang menyoroti perusahaan-perusahaan tambang di wilayah pulau Labengi, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.
Pasalnya, Ampuh Sultra menilai kepala BKSDA terkesan ingin mencari aman atas pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang melewati Taman Wisata Alam Laut (TWAL) tanpa izin.
Seperti yang dikatakan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo.
Menurutnya, pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tambang yang melintasi TWAL tanpa izin tidak luput dari kelalaian dari pihak BKSDA Sultra.
“BKSDA Sultra kemana selama bertahun-tahun? Kenapa baru kali ini mau buka suara, padahal pelanggaran para perusahaan tambang soal izin lintas itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu”. Kata Hendro kepada media ini, Sabtu (26/7/25).
Hendro bilang, bahwa pada tahun 2021 pihaknya sudah pernah menyampaikan permasalahan tersebut kepada BKSDA Sultra.
“Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada pihak BKSDA Sultra sekitar tahun 2021/2022 lalu. Jika mereka (BKSDA) mau serius melakukan pengawasan dan penindakan, harusnya sudah dari tahun-tahun sebelumnya”. Terang pria yang akrab disapa Egis itu
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi kinerja kepala BKSDA Sultra, sebab BKSDA Sultra dinilai gagal dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran yang berkepanjangan oleh para perusahaan-perusahaan tambang yang melalui TWAL tanpa izin.
“Kalau pengawasan dilakukan dengan baik, tidak mungkin pelanggaran terjadi secara berkepanjangan sampai bertahun-tahun tidak ada penindakan dari BKSDA”. Jelasnya.***
Laporan: Redaksi



























