Kementerian PUPR Hibahkan Jalan Budi Utomo ke Pemkot Kendari, Wali Kota Apresiasi Sinergi Pusat-Daerah

Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima hibah aset Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berupa infrastruktur jalan yang telah dibangun oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sulawesi Tenggara, di atas lahan pemerintah Kota Kendari.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Satker PJN Wilayah II Sultra, Lumbarddin, bersama Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, di Ruang Kerja Wali Kota Kendari, Senin (26/5/2025) kemarin. Aset yang diserahkan yakni pekerjaan Jalan Budi Utomo, yang telah selesai pada tahun 2023.

Jalan tersebut memiliki panjang sekitar 3 kilometer dan lebar aspal 7 meter, dilengkapi dengan dua lapis pengaspalan yang menghubungkan kawasan P2ID menuju Kecamatan Abeli. Infrastruktur ini sebelumnya berada dalam pengelolaan Kementerian PUPR dan kini resmi menjadi aset milik Pemerintah Kota Kendari.

“Jalan dari P2ID menuju Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu ini sangat penting untuk memperlancar konektivitas warga di wilayah itu. Dengan kondisi dua lapis aspal dan lebar 7 meter, ini akan menjadi akses vital yang mendukung pertumbuhan kawasan,” ujar Lumbarddin dalam rilis pers yang diterima awak media (27/5/2025).

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyambut positif penyerahan aset ini dan mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyediaan infrastruktur strategis.

“Penyerahan hibah ini merupakan bentuk nyata dari dukungan pemerintah pusat kepada daerah. Jalan ini bukan hanya memperlancar akses, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di wilayah tersebut. Kami berkomitmen menjaga dan memanfaatkan aset ini sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wali Kota Siska.

Diketahui selain sebagai akses vital, jalan ini juga menjadi bagian dari penguatan jaringan transportasi dalam kota yang terintegrasi, sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Kendari.

Laporan: Ramadhan

IKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!