Indosultra.com, Kendari – Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian emas dengan kerugian mencapai Rp60 juta. Tersangka berinisial RN (34), seorang wiraswasta asal Kabupaten Gorontalo, ditangkap setelah terbukti mencuri perhiasan milik mantan majikannya, DE (40), warga BTN Blok E, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, AKP Iyan Sofyan, mengungkapkan pencurian itu dilakukan secara bertahap sejak Agustus hingga September 2024. RN yang pernah bekerja dan tinggal di rumah korban, memanfaatkan akses kunci kamar untuk melancarkan aksinya.
“Modusnya, tersangka naik ke lantai dua, membuka kamar korban menggunakan kunci yang pernah ia pegang, lalu mengambil emas yang disimpan di laci kamar. Perhiasan itu digadai untuk memenuhi kecanduan judi online dan berfoya-foya,” ujar AKP Iyan Sofyan.
Barang Bukti yang Digelapkan dan sejumlah perhiasan berhasil digadai tersangka dengan nilai berbeda-beda, di antaranya, Kalung berlian dengan liontin, digadai Rp4,1 juta. Cincin emas 5 gram merek Bulgari, digadai Rp7 juta. Cincin emas merek LV, digadai Rp8,9 juta. Cincin emas 2,5 gram, digadai Rp2,9 juta. Gelang emas tali merah, digadai Rp650 ribu.
Secara keseluruhan, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan bahwa kecanduan judi online (judol) tidak hanya menghancurkan pelaku, tetapi juga merugikan orang-orang terdekatnya.
Laporan: Krismawan





























