‎KKP Hentikan Paksa Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Tiga Lokasi di Sultra

‎Indosultra.com, Kendari – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas. Tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diberhentikan sementara aktivitasnya setelah kedapatan memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen perizinan yang diwajibkan.

‎Langkah tegas itu dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Dua lokasi pertama disegel pada Senin (17/11):

‎PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, dengan luasan 3,7 hektar. PT Galangan Bahari Utama (GBU) di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan, seluas 0,7 hektar. Keduanya kedapatan memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

‎Sementara itu, lokasi ketiga dihentikan pada Rabu (19/11/2025) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara. Perusahaan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) terbukti memanfaatkan ruang laut seluas 5,9 hektar tanpa PKKPRL, ditambah pelanggaran izin reklamasi.

‎Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, turun langsung memimpin penghentian aktivitas di lokasi PT sementar

‎“Hasil pengawasan Polsus PWP3K sangat jelas menunjukkan adanya pelanggaran. Karena itu seluruh kegiatan kami hentikan sementara,” katanya.

‎Ia juga menyebutkan bahwa tindakan ini tidak hanya berdasarkan temuan pengawasan lapangan, tetapi juga merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal di wilayah pesisir.

‎“KKP harus hadir menjaga laut dan pesisir dari kegiatan yang melanggar aturan dan berpotensi merusak. Ini wujud komitmen kami,” ujar Pung yang akrab disapa Ipunk.

‎Tindakan penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan ketentuan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021, yang memberi wewenang Polsus PWP3K untuk menghentikan kegiatan yang melanggar.

‎Setiap perusahaan wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

‎Ipunk menegaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut akan menjalani pemeriksaan mendalam, dan sanksi tegas siap dijatuhkan.

‎“Semua pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.


‎Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!