Koalisi Aktivis Sultra Mendesak Aparat Penegak Hukum Memberantas Mafia Tambang Di Kabupaten Kolaka

Indosultra.Com, Jakarta (21/8) – Koalisi Aktivis Sultra menggelar aksi unjuk rasa menyoroti dugaan praktik pertambangan ilegal di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan enam poin tuntutan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian RI, serta Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Ketua Konspirasi Sultra Iman Pagala selaku Jendlap Aksi Demonstrasi dari Koalisi Aktivis Sultra mengatakan bahwa, praktik jual beli bijih nikel menggunakan dokumen terbang (dokter) telah lama berlangsung dan melibatkan sejumlah perusahaan besar. Salah satunya adalah PT. Akar Mas International (AMI) yang diduga menjual bijih nikel dengan menggunakan dokumen milik PD. Aneka Usaha Kolaka sejak tahun 2024 hingga 2025. Atas dugaan tersebut, Koalisi Aktivis Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. AMI guna mengungkap dalang di balik praktik dokumen terbang tersebut.

Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti peran PD. Aneka Usaha Kolaka yang diduga menjadi penyedia dokumen bagi PT. AMI. Dalam tuntutannya, mereka menegaskan bahwa Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka harus diperiksa karena diduga kuat berperan sebagai fasilitator dokumen.

Dugaan praktik ilegal ini juga menyeret perusahaan lain, yakni PT. Mokhan Mitra Kencana (MMK) yang diduga berperan sebagai pembeli (buyer) bijih nikel di WIUP PT. AMI. Koalisi Aktivis Sultra menduga transaksi jual beli tersebut tidak sah secara hukum karena sumber bahan tambang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang belum mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI. Oleh sebab itu, mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. MMK.

Lebih lanjut, Koalisi Aktivis Sultra juga menyoroti kasus penyegelan tongkang TB. Ricelvo/BG. Miranda pada 10 April 2025 oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. Tongkang tersebut diduga mengangkut bijih nikel ilegal yang berasal dari WIUP PT. AMI. Mereka menduga bijih nikel itu kemudian dijual menggunakan dokumen PD. Aneka Usaha Kolaka, lalu dikapalkan melalui Jetty milik PT. PMS. Terkait hal ini, Koalisi Aktivis Sultra mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus penyegelan tongkang tersebut, sekaligus mengungkap aktor-aktor yang diduga terlibat dalam rantai distribusi nikel ilegal.

Selain aspek hukum pertambangan, mereka juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan PT. AMI. Koalisi Aktivis Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melalui Ditjen Gakkum LHK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. AMI atas dugaan pembukaan kawasan hutan produksi di wilayah IUP tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Tidak berhenti di situ, mereka juga menegaskan adanya indikasi pelanggaran lain berupa aktivitas pembukaan lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). Untuk itu, Koalisi Aktivis Sultra mendesak Ditjen Gakkum LHK RI agar segera menindak tegas PT. AMI sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa tuntutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Kami tidak ingin sumber daya alam di Kolaka hanya menjadi ladang mafia tambang yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan menyengsarakan masyarakat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Iswanto selaku Ketua Gempur Sultra yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sultra.

Dengan tuntutan ini, publik kini menunggu langkah nyata Kejaksaan Agung RI, Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang besar di Kolaka.***

Laporan: Redaksi

















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!