KONI Sultra Berbenah, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dibuka! Berikut 13 Persyaratan Utama Bagi Bakal Calon

Indosultra.com,Kendari – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi mencopot Alvian Taufan Putra dari jabatan Ketua KONI Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Surat Keputusan Nomor 87 Tahun 2025. SK yang diterbitkan pada 8 Juli 2025 itu sekaligus mencabut keabsahan SK sebelumnya, yakni SK Nomor 140 Tahun 2024 yang menetapkan Alvian sebagai ketua.

Sebagai tindak lanjut, KONI Pusat menunjuk Pahri Yamsul sebagai penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang dijadwalkan digelar pada 27 Juli 2025.

Pahri langsung bergerak cepat. Pada Kamis (17/7/2025), ia menggelar pertemuan maraton bersama 17 Ketua KONI kabupaten/kota serta seluruh pimpinan cabang olahraga (cabor) di Sultra untuk mensosialisasikan SK pemberhentian dan agenda Musorprovlub.

“Ini adalah amanah langsung dari Ketua Umum KONI Pusat. Kami harus tuntas akhir Juli. Tidak ada waktu untuk berdiam diri,” tegas Pahri.

Salah satu keputusan penting dari pertemuan itu adalah pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua KONI Sultra masa bakti 2025–2029. TPP kini mulai bekerja menyusun tata tertib pemilihan dan membuka pendaftaran calon ketua yang dimulai sejak 18 hingga 23 Juli 2025.

Ketua TPP, Dr. La Sawali, menjelaskan bahwa siapa pun warga Sultra yang memenuhi kriteria diperbolehkan mendaftar.

“Formulir bisa diambil di KONI kabupaten/kota dan pengurus cabor provinsi. Kita ingin proses ini terbuka, akuntabel, dan taat aturan,” ujar La Sawali.

Pendaftaran dipercepat lantaran tenggat waktu Musorprovlub yang mepet, sekaligus untuk menyinkronkan dengan jadwal pembahasan anggaran olahraga bersama DPRD Sultra pada Agustus mendatang.

TPP telah menetapkan 13 persyaratan utama bagi bakal calon, di antaranya:

1. Memenuni Kriteria Sebagai Ketua Umum KONI.

2. Warga Negara Indonesia.

3. Menyatakan kesanggupan mematuhi dan menjalankan AD RT KONI dengan mengisi formulir.

4. Menyatakan kesanggupan melakukan terobosan dalam penggalangan dana untuk menunjang pelaksanaan olah raga prestas dalam rangka mewujudkan KONI Sultra yang mandiri dapat bekerjasama dengan.

5. Pemda dengan mengisi formulir yang disediakan TPP.

6. Tidak sedang menjalani proses pidana (hukum) dan tidak sedang menjalani hukuman pidana dibuktikan dengan SKCK Polres.

7. Punya surat keterangan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

8. Surat keterangan bebas narkoba dari BNN/BNP.

9. Menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya terkait pendidikan dan organisasi minimal tingkat SLTA.

10. Berdomisili di Sultra (KTP Sultra) dan menyatakan kesanggupan menyediakan waktu yang cukup dan memadai untuk menjamin kelancaran operasional dan administrasi organisasi KONI Sulawesi Tenggara dengan mengisi formulir yang disediakan oleh TPP.

11. Mengajukan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan menjadi Calon Ketua Umum KONI Sultra kepada Tim TPP dengan pengajuan melalui formulir yang disiapkan oleh TPP.

12. Apabila bakal calon adalah ASN, TNI/Polri wajib menyertakan izin tertulis dari atasan langsung.

13. Mendapat dukungan secata tertulis minimal 30 persen KONI Kabupaten Kota dan 30 persen dari pengurus cabor propinsi.

Laporan: Krismawan










koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!