Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Kepala Desa di Konsel Resmi Jadi Tersangka

Indosultra.com, Konsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menetapkan La Ode Insan, Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025 yang dikeluarkan Kejari Konsel.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M. Syahid Arifin, mengungkapkan bahwa selama periode 2021–2024, Desa Amolengu menerima kucuran Dana Desa dengan total nilai lebih dari Rp2,76 miliar.

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.120.320.704.

“Modusnya berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan dan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak dilengkapi bukti sah,” jelas Syahid saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Atas perbuatannya, La Ode Insan dijerat dengan, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan demi kepentingan hukum dan penyidikan lanjutan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Syahid.

Kejari Konsel juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran serius. Dana desa bukan untuk diperkaya secara pribadi, tapi untuk rakyat,” tutupnya.

Laporan: Krismawan









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!