Indosultra.com,Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan Ariyani Arfa, (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari periode 2021–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025.
Ariyani, yang merupakan mantan Manajer Keuangan dan BPM PT Pos Indonesia KCU Kendari sekaligus petugas entri kiriman korporat pada 2025, diduga kuat melakukan penyimpangan keuangan dengan memalsukan laporan kas dan mencatat transaksi fiktif demi kepentingan pribadi.
“Tersangka memalsukan laporan kas setara kas serta catatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan sistem SAP. Akibatnya, terjadi selisih dana kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara.
Dugaan korupsi terungkap berdasarkan hasil audit investigatif dari Internal Auditor Representative Office 6 Makassar, yang mencatat nilai kerugian negara sebesar Rp5.223.738.047,00 (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta lebih).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, menjelaskan bahwa tersangka diduga telah mengambil dana dari pos penyaluran pihak ketiga secara tidak sah dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.
“Tindakan tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Marwan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Karena dinilai telah memenuhi unsur subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan, Ariyani kini resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025.
“Penetapan dan penahanan ini adalah bagian dari komitmen Kejari Kendari melalui Bidang Pidsus dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berintegritas,” tegas Ronal.
Laporan: Krismawan
















