‎Korupsi Rp1,2 Miliar, Bendahara Setda Mubar Resmi Ditahan Kejari Muna

‎Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Bendahara Pengeluaran Rani Astuti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023.

‎Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

‎Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna pada Rabu (22/10/2025) di Kantor Kejari Muna.

‎Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muna, Hamrullah mengatakan dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah manipulasi laporan keuangan.

‎”Membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas belanja tagihan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan perjalanan dinas dengan bukti dukung yang direkayasa, tidak melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban tersebut, mengambil alih peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD), memalsukan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA)** dan tanda tangan pelaku perjalanan dinas, melakukan pembayaran perjalanan dinas fiktif,” ujarnya.

‎Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.216.020.600 (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus rupiah).

‎”Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rani Astuti langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025, di Rutan Kelas II B Raha,” katanya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎Pihak Kejari Muna menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan komitmen penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Muna dan Muna Barat.


‎Laporan: Krismawan




koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!