Kuasa Hukum Laporkan PT OSS ke Polda Sultra, Diseret Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Indosultra.com,Kendari – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Kali ini, perusahaan smelter nikel raksasa PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyerobotan tanah milik warga.

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum I’M Justice Law Office yang mewakili warga Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, bernama Beddu Karim. Ia mengklaim memiliki lahan sah seluas 2,96 hektar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta surat pengalihan penguasaan tertanggal 28 Maret 2011.

Menurut kuasa hukum Muhammad Vandy, sejak tahun 2021 PT OSS diduga secara sepihak masuk, menguasai, bahkan menggusur sebagian lahan tanpa izin pemilik. Akibatnya, tanaman kelapa sawit di atas lahan tersebut mengalami kerusakan parah.

“Atas kejadian itu, klien kami menderita kerugian materiil maupun immateriil. Penyerobotan dan perusakan ini jelas melanggar hak kepemilikan tanah yang sah,” tegas Vandy, Kamis (4/9/2025).

Ia menduga perbuatan PT OSS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana diatur Pasal 385 KUHP, serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan, memproses hukum pihak perusahaan, serta menyelidiki aktivitas industri PT OSS yang beroperasi di Kecamatan Bondoala, Konawe.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT OSS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Laporan: Krismawan



















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!