Indosultra.com, Kendari – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Lukman Hakim, memastikan bahwa aktivitas pengapalan yang dilakukan PT Mukia Makmur Perkasa (MMP) di kawasan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sesuai dengan ketentuan perizinan resmi dari Kementerian Perhubungan.
Kepastian ini disampaikan setelah Lukman melakukan peninjauan langsung ke fasilitas terminal khusus (tersus) milik PT MMP beberapa waktu lalu.
“Karena telah ada izin tersusnya, aktivitas pengapalan PT MMP legal,” katanya, Rabu (16/7/2025).
Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai tudingan yang sempat menyeret nama PT MMP, yang disebut-sebut menjalankan aktivitas pengapalan tanpa izin resmi. Namun, hasil verifikasi langsung KUPP Kolaka membantah klaim tersebut.
Menurut Lukman, seluruh sarana dan prasarana jetty yang dimiliki PT MMP telah memenuhi standar kelayakan dan telah memiliki izin operasional terminal khusus sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor transportasi laut.
“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kegiatan perusahaan sesuai regulasi. Dan setelah dicek, PT MMP sudah mengantongi izin tersus. Jadi kegiatannya legal,” katanya.
Dengan legalitas yang dimiliki, PT MMP kini dapat menjalankan proses bongkar muat dan pengapalan secara resmi. KUPP Kolaka pun akan terus melakukan pengawasan berkala untuk memastikan seluruh aktivitas pelabuhan swasta berjalan sesuai regulasi.
Laporan: Krismawan





















