Indosultra.com,Baubau – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Sulawesi Tenggara (AMPB SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Baubau, Senin (28/7/2025).
Mereka menuntut kejelasan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik, penipuan, dan penggelapan dana yang dilayangkan oleh warga Baubau, Siti Nurmila.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan sempat memanas. Massa aksi terlibat saling tarik dengan aparat saat mencoba membakar ban sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus.
Koordinator aksi, Ardin, menilai penegakan hukum oleh Polres Baubau tidak berpihak pada masyarakat kecil. Ia menyebut laporan Siti Nurmila yang telah masuk sejak lebih dari empat bulan lalu tidak menunjukkan progres berarti.
“Sudah lebih dari empat bulan laporan masuk, tapi tak ada kepastian hukum. Ini bentuk ketidakseriusan penyidik dalam menangani laporan masyarakat,” tegas Ardin.
Ia juga menyoroti dugaan adanya perlakuan tidak adil lantaran pihak terlapor disebut memiliki kedekatan institusional dengan aparat.
“Kalau masyarakat biasa lapor, dibiarkan. Tapi begitu yang lapor adalah oknum anggota polisi, langsung diproses. Ini jelas bentuk hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” sindir Ardin.
Dalam orasinya, Ardin juga mengungkap hasil audiensi dengan penyidik. Pihak kepolisian disebut beralasan bahwa lambatnya proses hukum disebabkan oleh keterbatasan anggaran, terutama untuk menghadirkan saksi ahli.
“Ini alasan yang tidak masuk akal. Bagaimana bisa institusi negara dengan anggaran terbesar kedua setelah TNI justru menyebut kekurangan dana sebagai penghambat proses hukum?,” kecamnya.
Mahasiswa mengancam akan kembali turun aksi dengan massa yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian.
Berdasarkan penuturan pelapor, Siti Nurmila, kasus bermula dari kerja sama usaha dengan nilai total Rp240 juta yang disepakati pada 1 Januari 2024, dengan perjanjian pembagian keuntungan Rp30 juta per bulan. Namun, kerja sama itu berujung masalah.
Pada 5 Januari 2024, terlapor kembali meminjam dana pribadi milik Siti sebesar Rp250 juta dengan janji pengembalian dalam enam bulan dan bunga 20 persen per bulan. Meskipun pembayaran bunga sempat dilakukan, utang pokok hingga kini belum dikembalikan.
Lebih jauh, Siti mengungkap bahwa pihak terlapor kembali meminjam Rp50 juta pada 22 Februari 2024. Pembayaran bunga terakhir dilakukan pada November 2024 sebesar Rp50 juta, namun sejak itu komunikasi terputus.
Merasa dirugikan, Siti melaporkan kasus ini ke Polres Baubau pada 16 Maret 2025. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi saling lapor, setelah suami terlapor yang disebut-sebut sebagai oknum anggota Polri, balik melaporkan Siti dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya sudah serahkan semua bukti: transfer, perjanjian, dan chat. Tapi saya justru yang dipanggil lebih dulu oleh polisi. Di mana keadilan bagi masyarakat kecil seperti saya?” keluh Siti Nurmila.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Baubau belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan demonstran maupun perkembangan kasus yang dilaporkan.
Laporan: Krismawan



























