Indosultra.com, Konawe Utara – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Konawe Utara (Konut) memberikan warning keras kepada PT Konutara Sejati untuk segera mengurus izin penggunaan jalan kabupaten.
Penegasan ini diutarakan Ketua Satgas Percepatan PAD Konut, Abu Haera, S.Sos.M.Si saat di konfirmasi, Kamis 16 Oktober 2025.
Abu Haera mengungkapkan, hingga saat ini PT Konutara Sejati belum mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten, yang menjadi salah satu syarat untuk melakukan aktifitas penambangan biji nikel di wilayah itu.
“Kami tegaskan kalau tidak masukkan izin penggunaan jalannya pada hari senin depan, maka kami tutup jalannya yang menjadi hak pemerintah,”tegas Abu Haera.
Pria yang juga menjabat Wakil Bupati Konut ini mengatakan PT Konutara Sejati merupakan perusahaan tambang dibawah naungan perusahaan asing.
Selama beroperasi perusahaan ini tidak memiliki izin penggunaan jalan kabupaten.
“Selama beroperasi tidak ada izin jalannya, padahal sudah empat kali di himbau. Senin urus izinnya, hari selasa saya tutup,”tegasnya.
Pemda Konut tengah gencarnya melakukan penertiban hak pajak pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah itu, baik tambang nikel maupun tambang galian c.
Tak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Salah satunya izin jalan.
“Siap-siap aktivitasnya akan kami tutup jika tidak patuhi aturan. Ini demi kemajuan daerah kita dan perekonomian masyarakat,”terang Abu Haera.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Konawe Utara mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan kontribusi sektor pertambangan dapat berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.
Kedatangan tim Satgas Percepatan PAD Konut untuk lebih menekankan wajib pajak perusahaan-perusahaan tambah di wilayah itu diantaranya;
1. Pajak makan minum.
2. Pajak air tanah.
3. Pajak tenaga listrik non-PLN.
4. Pajak mineral bumi non logam.
5. Pajak Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
6. Pajak tenaga kerja asing.
7. Pajak penggunaan jalan kabupaten.
Perusahaan yang telah didatangi pada pada Kamis 16 Oktober 2025. Antara lain;
1. PT.CDS
2. PT. Starget
3. PT. Pernis
4. PT. Apolo
5. PT. BSJ.
6. PT. KKU
7. PT.Paramitha
8. PT. PMP
9. PT.KA
10. PT. Manunggal
11. PT. Rizki Bio Gas
12. PT DAKA
13. Pembangunan PLN.
14. Pembangunan Smelter.
Sebelumnya di hari pertama 5 perusahaan tambang di datangi antara lain;
1. PT. Karyatama Konawe Utara
2. PT. Bosowa Mining
3. PT. Tataran Media Sejahtera
4. PT. Tiran mineral
5. PT. Adhi Kartiko Pratama
Kemudahan dihari berikutnya yakni :
1. PT. Makmur Lestari Primatama
2. PT. Kembar Emas Sultra
3. PT. Konawe Nikel Nusantara
4. PT. Elit Karisma Utama
5. PT. Unaaha Bakti Perkada
6. PT. Mitra Utama Resources
7. PT. Konutara Sejati.***
Laporan: Redaksi


































