Indosultra.com, Kolaka Timur – Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR SULTRA) menyoroti aktivitas galian C ilegal yang di duga berlangsung secara terang terangan di kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur (Selasa, 25 November 2025).
Aktivitas tersebut masih berjalan hingga hari ini meski tanpa izin resmi, dan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar di lokasi tersebut.
Ketua umum Laskar Sultra, Israwan S.A.P, mendesak Kapolda Sultra Bapak, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambanga di daerah tersebut. Israwan menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut diduga kuat berjalan tanpa dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan tanpa izin resmi dari minerba.
Tak hanya ke pemerintah, Israwan juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat, ia menilai penegakan secara tegas sangat di perlukan agar penegakan hukum tidak terkesan mandul..
“Aktivitas galian C di kecamatan Loea bukan lagi pelangaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang di lakukan secara terang-terangan di mata aparat penegak hukum dan Kapolres Kolaka Timur diduga tutup mata atau terkesan melakukan pembiaran. Jika kepolisian tidak bertindak publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas melanggar hukum itu atau ada aktor intelektual di belakang aktivitas illegal mining tersebut” Tegas Isra dengan sapaan akrabnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin itu melanggar UU Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pasal 158 UU tersebut mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal 100 Miliar bagi siapapun yang melakukan kegiatan tambang tanpa izin.
Lebih lanjut, Israwan juga mengungkapkan bahwa sejumlah truck pengangkut matrial tambang diduga melintas menggunakan jalan umum tanpa izin dan itu sangat melanggar peraturan menteri perhubungan nomor PM 60 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Truck tambang tidak seharusnya melintas di jalan umum. Ini bukan hanya persoalan izin tambang, tetapi juga soal keselamatan penguna jalan umum. Kendaraan bermuatan berat sangat berpotensi membahayakan penguna jalan dan mempercepat kerusakan jalan” Tandasnya.
Selain dugaan pelanggaran izin, Laskar Sultra menyebut dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari aktivitas sampai malam hari, polusi debu tambang, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, hingga tidak adanya transparansi mengenai amdal maupun izin resmi.
Menurut Israwan,pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur harus menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius jangan terkesan ada dugaan pembiaran kepada para mafia.
“Jangn sampai kelalaian pemerintah Kabupaten Kolaka Timur maupun Polres Kolaka Timur memberikan ruang para pelaku tambang ilegal semakin leluasa melakukan aktivitasnya, dalam waktu dekat saya akan mengelar aksi ujuk rasa dan pelaporan resmi di Mapolda Sultra bahkan sampai ke tingkat nasional” Pungkas Israwan
“Ia mengultimatum kepada KAPOLDA SULTRA dan KAPOLRI untuk mencopot Kapolres Kolaka Timur karena diduga tidak layak dan tidak mampu menjadi pimpinan Polri di wilayah hukum Kabupaten Kolaka Timur” Tutup Israwan.
Melalui akhir pernyataan sikap kelembagaan mereka:
“Kami mendesak Kapolda Sultra, Bareskrim Polri, Ditjen Minerba, dan Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan dan menangkap para pelaku penambangan galian C di kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur”.***
Laporan: Redaksi

























































