Indosultra.Com, Konawe Utara -Kepolisiann Resor (Polres) Konawe utara (Konut) melalui Satuan Intelkam memperpanjang jam operasional pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi lonjakan pemohon setelah pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), tahun anggaran 2025.
Untuk diketahui, SKCK merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, oleh masyarakat yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu.
Layanan SKCK di loket 1, Polres Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, kini dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Loketnya berada di sebelah kiri gerbang masuk Polres Konawe Utara, pada gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Gedung ini berjarak sekira 15 meter dari gerbang masuk Polres Konut.
Polres Konawe Utara memastikan pelayanan tetap berjalan pada hari libur, Sabtu dan Minggu.
Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Konawe Utara, AKP Bustaman, menjelaskan sejak pagi hari masyarakat mulai memadati loket pelayanan, pada Rabu (17/9/2025).
“Jadi untuk pelayanan SKCK khususnya di loket 1 Sat Intelkam Polres Konawe Utara mulai dipadati pemohon mulai hari ini, tepatnya tadi sekitar jam 08.00 pagi,” jelasnya.
Ia menegaskan kebijakan memperpanjang jam operasional bertujuan memberikan kemudahan bagi peserta PPPK paruh waktu yang baru dinyatakan lulus.
Peserta lulus diberikan waktu melengkapi berkas selama 8 hari, mulai 15 hingga 22 September 2025.
“Hari ini kita mulai mengakomodir para pemohon atau masyarakat kita yang Alhamdulillah kemarin lulus PPPK paruh waktu. Jadi untuk pelayanan SKCK itu kami buka dari jam 08.00 pagi sampai jam 09.00 malam, termasuk insyallah kita akan juga buka pada hari libur, Sabtu-Minggu,” terangnya.
Berdasarkan hasil pengecekan sementara di loket hingga siang ini, jumlah pemohon yang sudah menyetorkan berkas mencapai sekitar 200 orang.
“Hingga siang hari ini sesuai hasil pengecekan kami di loket sudah kurang lebih sekitar 200 pemohon yang sudah menyetorkan berkasnya,” ucap AKP Bustaman.
Sementara itu, berdasarkan SK pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, total peserta PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025, tercatat sebanyak 1.799 orang.
Adapun untuk syarat mengurus SKCK, masyarakat diimbau terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online.
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui laman resmi Polri, yakni Polri Super App.
Berkas kemudian dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.
Untuk biaya penerbitan SKCK, dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Pantauan di lokasi, memperlihatkan masyarakat dari berbagai kalangan mendatangi loket SKCK.
Suasana antrean ini diperkirakan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan.***
Laporan: Redaksi
































