‎Melawan Putusan MK, Mandiri Tunas Finance Diduga Gunakan Jasa Debt Collector dan Oknum Polisi Derek Mobil Warga Secara Sepihak ‎

‎Melawan Putusan MK, Mandiri Tunas Finance Diduga Gunakan Jasa Debt Collector dan Oknum Polisi Derek Mobil Warga Secara Sepihak ‎

‎Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan perampasan kendaraan kembali menggemparkan Kota Kendari. Arianto Rusdi, seorang warga Kendari Permai, mengaku menjadi korban penarikan paksa mobil miliknya yang dilakukan secara sepihak, melibatkan tiga debt collector dari pihak ketiga Mandiri Tunas Finance (PT Nando) serta satu oknum polisi dari Polsek Poasia.

‎Peristiwa dramatis itu terjadi pada Sabtu (06/12/2025) malam. Arianto kaget saat tiga debt collector tiba di rumahnya sekitar pukul 20.00 WITA dengan dalih penarikan karena tunggakan angsuran.

‎Ancaman Pidana dan Kehadiran Polisi
‎Upaya penarikan ini sempat diwarnai perdebatan sengit.

‎”Saya sempat berdebat, tapi mereka mengancam akan melaporkan saya ke Polsek Poasia atas dugaan penggelapan,” ungkap Arianto.

‎Situasi semakin memanas sekitar pukul 21.00 WITA ketika seorang oknum polisi tiba di lokasi. Namun, Arianto terpaksa meninggalkan rumahnya beberapa saat kemudian untuk mengikuti kegiatan mendadak dari kantornya.

‎Saat kembali pada pukul 00.15 WITA, Arianto terkejut mendapati mobilnya telah lenyap. Pihak keluarga membenarkan bahwa kendaraan itu telah diderek secara paksa oleh rombongan debt collector yang didampingi oleh oknum polisi tersebut.

‎Setelah mobil ditarik, Arianto justru menerima surat laporan dugaan penggelapan kendaraan, disusul undangan klarifikasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen.

‎”Pihak Mandiri Tunas Finance bilang ada laporan. Tapi saat keluarga saya cek, mereka justru mengaku laporannya masih dibuat, padahal mobil saya sudah ditarik,” terang Arianto.

‎Arianto mengakui adanya tunggakan tiga bulan akibat kehilangan pekerjaan, namun ia menegaskan telah berupaya mencicil satu bulan dan tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penarikan.

‎”Saya sudah bayar empat tahun. Sisa masa kredit tinggal satu tahun satu bulan. Saya cuma butuh waktu karena baru mulai bekerja lagi,” pintanya.

‎Merasa sangat dirugikan, Arianto melaporkan dugaan perampasan tersebut ke Polresta Kendari dan secara terpisah melapor ke bagian Paminal terkait keterlibatan oknum polisi.

‎Tim Kuasa hukum korban, Muhammad Fahmaluddin Kamal, S.H, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan bertentangan dengan hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penarikan kendaraan kredit tidak boleh dilakukan sepihak tanpa persetujuan pemilik atau putusan pengadilan.

‎”Ini seharusnya ranah perdata. Tidak bisa langsung ditarik begitu saja. Klien saya justru dilaporkan atas dugaan penggelapan, padahal unsur pasal yang dituduhkan tidak terpenuhi,” tegas Fahmaluddin.

‎Ia menjelaskan bahwa unsur penggelapan (Pasal 36 Fidusia) tidak terpenuhi karena mobil tersebut masih dalam penguasaan Arianto sebelum diduga dirampas.

‎Fahmaluddin juga keras menyoroti keterlibatan oknum polisi. “Harusnya ada laporan resmi dulu baru polisi turun. Tapi ini langsung mendampingi penarikan tengah malam tanpa surat penyitaan dari pengadilan. Ini jelas melanggar kode etik bahkan berpotensi pidana,” tambahnya.

‎Pihak kuasa hukum berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami sudah melaporkan debt collector dan oknum polisi yang terlibat. Kami berharap proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada intervensi,” pungkasnya.


‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!