Indosultra.com, Kendari – Sebuah spanduk peringatan mencolok perhatian warga yang melintasi Jembatan Teluk Kendari, Jumat (30/5/2025). Spanduk tersebut berisi larangan keras untuk parkir atau berhenti di atas jembatan ikonik tersebut.
Dengan huruf tegas, spanduk itu mengingatkan bahwa pelanggar bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp250 ribu, atau bahkan kurungan penjara maksimal dua bulan, sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggaran akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp250 ribu rupiah,” begitu bunyi peringatan dalam spanduk.
Yang menarik, spanduk tersebut memuat logo dari beberapa instansi, yaitu Ditlantas Polda Sultra, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Pemprov Sultra, dan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, ternyata belum semua pihak terkait mengetahui soal pemasangan spanduk tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Rajulan, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima informasi resmi.
“Saya baru tahu juga itu, soalnya belum ada pemberitahuan,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Humas Polresta Kendari, IPTU Haridin, yang menyatakan masih akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Saya baru tahu juga itu. Coba nanti saya cek,” katanya singkat.
Dari pantauan Indosultra, menunjukkan bahwa spanduk ini dipasang tepat di bagian atas jembatan, dengan posisi yang mudah terlihat oleh pengguna jalan. Belum diketahui siapa yang secara resmi memasang spanduk tersebut.
Langkah ini diduga sebagai bentuk penegakan aturan guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan di atas jembatan yang kini menjadi salah satu ikon baru Kota Kendari.
Laporan: Krismawan









