Indosultra.com, Kendari – Seorang oknum dosen Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswanya sendiri
Korban berinisial AL (23), mahasiswa Jurusan Arsitektur angkatan 2023, menjadi korban kekerasan yang dilakukan pelaku pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di lingkungan kampus UMK, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Mirisnya, insiden itu terjadi di hadapan puluhan mahasiswa baru yang tengah mengikuti kegiatan Orientasi Studi Dasar-Dasar Islam dan Kemuhammadiyahan (OSDIK) Tahun 2025.
Aksi kekerasan itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat dan sivitas akademika. Dalam rekaman berdurasi beberapa detik, tampak pelaku mengenakan kemeja putih mendekati korban, memegang kerah bajunya, lalu membantingnya ke atas paving block.
Tak berhenti di situ, setelah korban berusaha bangkit, pelaku kembali menarik kerah dan memukul lengan kiri korban, disaksikan langsung oleh mahasiswa lain di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum dosen tersebut.
“Iya benar, yang bersangkutan seorang dosen. Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap salah satu mahasiswanya,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Sabtu (4/10/2025).
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Kendari, sementara pihak kampus disebut akan mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dosennya.
Laporan: Krismawan


































