Oknum Polisi Aniaya Pacar hingga Babak Belur, Bripda LI Disidang Kode Etik Polda Sultra ‎

‎Oknum Polisi Aniaya Pacar hingga Babak Belur, Bripda LI Disidang Etik Polda Sultra

‎Indosultra.com, Kendari – Seorang anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Bripda LI, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia resmi menjalani sidang etik perdana usai dilaporkan menganiaya kekasihnya sendiri, AR, secara brutal, pada Kamis (20/11/2025).

‎Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada 23 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

‎Insiden penganiayaan ini bermula dari cekcok yang dipicu kecemburuan. Korban, AR, disebut marah besar setelah mendapati Bripda LI kembali berkomunikasi dengan mantan kekasihnya melalui media sosial, tak lama setelah keduanya pulang dari sebuah kedai kopi. Pertengkaran yang memanas tersebut tak terkontrol dan berujung pada tindak kekerasan.

‎Bripda LI diduga memukul korban berkali-kali, menyebabkan luka serius berupa lebam pada mata, bibir, punggung, tangan, dan kepala AR.

‎Pelaku Akui Semua Perbuatannya
‎Sidang perdana kode etik Bripda LI berlangsung di Bidang Propam Polda Sultra pada Kamis (20/11/2025). Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan dari Unit PPA Polda Sultra.

‎Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa Bripda LI tidak menyangkal sedikit pun tuduhan penganiayaan yang dialamatkan padanya.

‎“Alhamdulillah, semua unsur yang disangkakan sudah diakui. Terlapor tidak pernah membantah satu pun,” kata Saleh.

‎Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, pihak keluarga korban mendesak agar Bripda LI dijatuhi sanksi disiplin yang paling berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau pemecatan.

‎Mereka menilai tindakan Bripda LI bukan hanya melukai korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencoreng nama baik dan citra institusi Kepolisian Republik Indonesia.

‎“Kami tidak menerima anak dan kemanakan kami diperlakukan seperti ini. Ini perbuatan memalukan dan merendahkan martabat keluarga,” tegas Saleh, mewakili tuntutan keluarga korban.

‎“Tuntutan kami jelas, pelaku harus dipecat. Itu bentuk keadilan bagi korban sekaligus menjaga nama baik kepolisian,” pungkasnya.


‎Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!