Indosultra.com, Konut – Seorang oknum polisi berinisial TT, yang bertugas di wilayah hukum Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, diduga menipu seorang warga dengan modus gadai sertifikat tanah milik orang lain. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
Korban, RH, warga Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/3/2025). Saat itu TT mendatanginya dan langsung mengajukan pinjaman uang.
“Tanpa pikir panjang saya pinjamkan Rp60 juta. Dia serahkan sertifikat tanah sebagai jaminan, meski atas nama orang lain berinisial MT,” tutur RH saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).
RH mengaku percaya karena sudah mengenal dekat TT dan menganggapnya seperti saudara. Apalagi TT meyakinkan bahwa sertifikat tersebut miliknya, hanya saja belum sempat balik nama.
Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian bermaterai Rp10.000, dengan janji uang dikembalikan dalam waktu empat bulan. Jika gagal melunasi, sertifikat tersebut otomatis menjadi milik RH.
Namun, hingga jatuh tempo, janji itu tak pernah ditepati.
“Saya terus hubungi dia, tapi hanya janji-janji. Saya kasih tambahan waktu 15 hari, tetap tidak ada kepastian,” ungkap RH.
Kecurigaan pun muncul. RH kemudian mencari tahu keabsahan sertifikat itu hingga akhirnya bertemu dengan MT, pemilik sah lahan tersebut. Dari situlah terungkap bahwa sertifikat yang digadaikan TT bukan miliknya.
“Benar saja, sertifikat itu milik MT. Dia mengaku sudah membayar setengah untuk menebusnya dari TT, tapi TT selalu mengelak. Rupanya sertifikat itu sudah digadaikan lagi oleh TT kepada saya,” beber RH.
Merasa ditipu dan dirugikan, RH pun kecewa.
“Saya bilang ke TT, abangku, ternyata saya dibohongi pale,” ucapnya.
RH berencana melaporkan kasus ini ke Polres Konut pada 25 September 2025. Namun, ia masih menunggu itikad baik TT untuk menyelesaikan kewajiban melunasi utangnya sebelum laporan resmi dibuat.
Laporan: Krismawan

































