OTT di Baubau: Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Jadi Tersangka Korupsi Software

Indosultra.com, Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan dua pejabat Pemkot Baubau sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Baubau, Senin (14/7/2025).

Kedua tersangka berinisial AA, yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Baubau, dan LM, selaku Pejabat Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Penetapan ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejari Baubau di Lorong Artum, Jalan Betoambari, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum.

Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan lima orang, yaitu AA (Kepala Inspektorat), LM (Pejabat ULP), ARK (Penyedia jasa), EK (Perencana Ahli Muda Inspektorat), WN (Bendahara Inspektorat)

Namun, setelah pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam, hanya AA dan LM yang ditetapkan sebagai tersangka.

“LM berperan sebagai pihak yang menerima uang dari penyedia ARK atas perintah AA selaku Kepala Inspektorat,” ungkap Fatkhuri.

Dari hasil OTT, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp40 juta yang saat itu telah berada di tangan LM.

Sementara tiga orang lainnya dinyatakan belum memenuhi unsur alat bukti dan hanya berperan sebagai perantara atau alat transaksi dalam dugaan suap antara LM dan AA.

Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e No Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Kejari Baubau terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Laporan: Krismawan









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!