Indosultra.com,Kendari – Palu hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dijatuhkan. Dalam sidang putusan banding yang penuh ketegangan, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap Mansur alias Maman, oknum guru yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Meski putusan akhir tetap menjebloskan Mansur ke penjara, persidangan di Ruang Cakra ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang tajam di antara para pengadil.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, memberikan pandangan mengejutkan dalam pertimbangannya. Secara terbuka, ia menyatakan bahwa Mansur seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Menurut Ketut, perkara ini kekurangan bukti kuat karena tidak ada saksi mata yang melihat kejadian secara langsung.
”Terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Ia hanya menyentuh dahi dan kepala karena korban sedang sakit. Maka dari itu, terdakwa seharusnya bebas,” tegas I Ketut Suarta dalam amar putusannya.
Namun, keyakinan sang Ketua Majelis dipatahkan oleh dua Hakim Anggota, Muhamad Sirad dan Dasriwati. Keduanya sepakat bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari sudah tepat. Mereka menilai tindakan Mansur terhadap murid kelas 4 SD tersebut telah meninggalkan luka psikologis yang sangat dalam.
Karena mufakat bulat tidak tercapai, mekanisme voting pun dilakukan. Hasilnya, suara mayoritas tetap mempertahankan vonis pengadilan tingkat pertama.
Kasus yang mencuat sejak Januari 2025 ini memang penuh polemik. Sebelumnya, saat vonis 5 tahun dibacakan di PN Kendari pada Desember 2025, ratusan guru yang tergabung dalam PGRI Kota Kendari sempat membanjiri pengadilan dengan tangisan histeris dan sorakan protes.
Kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan, sejak awal berteriak lantang bahwa kliennya adalah korban kezaliman. Ia mengkritik majelis hakim yang hanya bersandar pada keterangan saksi korban tanpa sumpah.
”Tidak ada alat bukti lain. Semua hanya keterangan bohong dari anak yang tidak di bawah sumpah. Kami langsung nyatakan banding saat itu juga,” ujar Andri dengan nada tinggi.
Di sisi lain, ayah korban berinisial SM, memegang teguh pengakuan anaknya. Ia menceritakan bagaimana perilaku Mansur jauh melampaui batas kasih sayang seorang pendidik.
”Anak saya merasa risih karena terus dipegang dan dipeluk. Itu bukan kasih sayang guru kepada murid, itu sudah berlebihan,” ungkap SM.
Emosi yang membuncah bahkan sempat membuat SM menganiaya Mansur di sekolah saat awal kasus ini terbongkar—tindakan yang membuat SM sendiri dijatuhi vonis 4 tahun penjara percobaan.
Dengan putusan banding ini, Mansur kini harus menghadapi kenyataan di balik jeruji besi selama 5 tahun, mengakhiri babak panjang perdebatan hukum yang sempat membelah opini publik di Kendari.
Laporan: Krismawan






















































