PDAM Kendari Diduga Pecat Pegawai Kontrak Lewat WhatsApp, Keluarga Ancam Gugat

Indosultra.com, Kendari – Seorang pegawai kontrak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari berinisial KF mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ironisnya, pemberitahuan tersebut disampaikan hanya melalui pesan singkat WhatsApp, tanpa surat resmi atau proses klarifikasi.

Keluarga korban melalui aktivis sosial Sulawesi Tenggara, Andri Togala, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai PHK tersebut tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga melabrak Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip hak asasi manusia.

“KF tidak pernah menerima surat resmi, tidak diberikan hak untuk klarifikasi, dan tidak mendapatkan haknya seperti pesangon. Ini pelanggaran serius,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat
(16/5/2025).

Ia mengutip Pasal 155 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial dianggap batal demi hukum.

“Artinya secara hukum, KF masih sah sebagai karyawan dan berhak atas seluruh haknya hingga ada keputusan resmi dari lembaga penyelesaian perselisihan,” tambahnya.

Andri juga menyinggung Pasal 151 ayat (1) UU yang sama, yang menegaskan bahwa PHK sebisa mungkin harus dihindari dan hanya bisa dilakukan setelah melalui perundingan.

Pihak keluarga kini berencana membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan serta akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari dan Kantor PDAM sebagai bentuk protes.

Sementara itu, Plt Direktur PDAM Kota Kendari, Muh. Saiful, membantah tudingan pemecatan melalui WhatsApp. Menurutnya, belum ada pemberhentian resmi terhadap KF.

“Tidak benar ada pemecatan lewat WA. Semua harus melalui surat keputusan (SK) dan pemanggilan resmi. Kalau KF, baru sebatas rencana diberhentikan, dan itu pun bukan hanya dia, tapi ada empat orang yang masuk dalam evaluasi,” ujar Saiful saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa rencana pemutusan kontrak itu merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat, yang menilai terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur pengangkatan tenaga kontrak oleh manajemen sebelumnya.

“Kontrak mereka juga akan habis masa berlakunya. Jadi yang kami lakukan adalah tidak memperpanjang kontrak berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat,” tegasnya.

Saiful menyebut bahwa informasi yang diterima KF kemungkinan berasal dari rekan sesama karyawan, bukan pernyataan resmi dari manajemen.

“Ada prosedurnya. Bidang SDM akan memanggil yang bersangkutan secara resmi untuk penyampaian keputusan, bukan melalui WhatsApp,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan







koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!