Indosultra.com, Mubar – Hanya dalam waktu tiga jam, Polsek Tiworo Kepulauan (Tikep) berhasil menciduk pelaku penikaman brutal berinisial RI di kediamannya di Pulau Maginti pada Rabu (12/11/2025) sekira pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Tikep, Ipda Baharuddin, mengungkapkan bahwa timnya bergerak cepat (Gercep) setelah menerima laporan dari masyarakat dan berkoordinasi intensif dengan pemerintah desa.
“Pelaku kami amankan secara persuasif di rumahnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tikep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Baharuddin.
Insiden penikaman yang menggemparkan ini terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku RI naik pitam dan menusuk korban bernama Darlin di bagian perut hanya karena ditegur akibat menggeber motor berknalpot brong di jam istirahat malam.
Saat ini, penyidik tengah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memburu barang bukti utama, yaitu pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Sementara itu, korban Darlin tengah berjuang untuk hidupnya di RSUD Muna Barat setelah dievakuasi dari Puskesmas Maginti akibat luka tusuk serius.
Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Polisi akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Laporan: Krismawan


























































