Pelaku Penikaman di Pasar Laino Dibekuk Polisi

‎Indosultra.com, Muna – Pelaku penikaman terhadap seorang anak dibawah umur inisal AAM (12) di kawasan Pasar Laino, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Opsnal Polres Muna.

‎Kasi Humas Polres Muna Iptu Jufri mengatakan,pelaku ditangkap sekira pukul 16.00 wita di Jalan Bypas

‎”Pelaku LH (56), warga Kelurahan Wali, Kecamatan Watoputi, Kabupaten Muna. Ia sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

‎Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di lokasi yang sama pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita

‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

‎“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

‎Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Muna. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

‎Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


‎Laporan: Krismawan






koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!