Pematangan Lahan Diduga Tanpa Izin Lingkungan, DLHK Kendari Diminta Tindak Tegas Developer Nakal

Indosultra.com,Kendari – Aktivitas pembukaan dan pematangan lahan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru Km 40 THR, mulai dari Kelurahan Puuwatu hingga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan.

Kegiatan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir itu diduga tidak mengantongi persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Serly, pendiri NGO Environment Law Center, menegaskan setiap pengembang atau developer wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sebelum melakukan pembukaan lahan. Namun, ia menilai proyek di lokasi tersebut terindikasi kuat berjalan tanpa izin.

“Seharusnya developer taat aturan. Kalau tidak punya izin lingkungan, itu jelas melanggar hukum. Kami minta Pemerintah Kota Kendari, khususnya DLHK, segera mengambil langkah tegas,” tegas Serly, Selasa (12/8/2025).

Mengacu pada regulasi, khususnya Pasal 38 hingga Pasal 41, pelaku usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi paksaan pemerintah disertai denda administratif. Besaran dendanya, sesuai Pasal 39, dapat mencapai Rp3 miliar yang wajib disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bahkan, Pasal 40 mengatur, bagi pelaku usaha yang memiliki izin berusaha namun tanpa persetujuan lingkungan, dikenai denda sebesar 2,5% dari nilai investasi. Sedangkan yang tidak memiliki keduanya, wajib membayar 5% dari nilai investasi.

Serly juga menuding lemahnya penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menjadi faktor maraknya pelanggaran serupa.

“Kalau DLHK tegas, tidak akan ada developer yang berani buka lahan sembarangan,” ujarnya.

Fakta di lapangan, kata Serly, sejumlah lahan yang telah dibuka bahkan mulai memasuki tahap pembangunan tanpa mengantongi izin lingkungan. Pihaknya berencana mengambil langkah konstitusional, termasuk mengajukan gugatan class action, agar praktik tersebut tidak terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari belum membuahkan jawaban. Hal yang sama terjadi saat media ini mencoba menghubungi Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis.

Laporan: Krismawan

















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!