Pemda Konut Turut Tanda Tangani Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bersama Pemprov, Kejati Dan Kejari, Ini 4 Poin Pentingnya

Indosurgra.com, Kendari– Pemerintah Kabupaten Konawe Utara konut turut andil dalam penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Untuk Kabupaten Konawe Utara kerjasama ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten konut, Dr. Safrudin, S.pd M.Pd mewakili Bupati Konut Ikbar, SH,.MH dan Wakil Bupati Konut, Abu Haera, S.Sos.,M.Si yang sedang melaksanakan tugas dinas dan pelantikan pengurus KONI.

Penandatanganan kerjasama tindak pidana sosial bagi pelaku tindak pidana ini juga dihadiri oleh seluruh pejabat kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Acara berlangsung di kantor gubernur Sultra 10 Desember 2025.

Untuk kerjasama tindak pidana sosial tingkat provinsi dilakukan penandatanganan antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra. Dan untuk kabupaten/kota dilakukan penandatanganan kerjasama antara pemerintah daerah kabupaten kota dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumanggerukka menyampaikan Hukum pidana KUHP baru, di mana terdapat beberapa perubahan, salah satunya dari segi penerapan hukuman yakni dengan diterapkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pidana penjara.

Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemindahan yang sangat relevan dengan dinamika penegakan hukum saat ini.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi terpidana untuk menjalani hukuman yang bersifat edukatif konstruktif, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Pidana kerja sosial juga mendukung prinsip restoratif justice yaitu penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan dan bukan hanya sekedar balasan. Atau pembalasan.

Dalam konteks tersebut kerjasama antara pemerintah provinsi dan Kejaksaan tinggi serta Pemerintah kabupaten kota dengan Kejaksaan Negeri menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan di daerah secara efektif terkoordinasi, dan sesuai standar yang telah ditentukan.

Dengan adanya kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini pemerintah daerah bersama Kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tenggara telah menumbuhkan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan ini saya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar:

1. Segera menyusun standar operasional prosedur sop dan pedoman teknis yang selaras dengan Kejaksaan tinggi.

2. Segera mempersiapkan lokasi kerja sosial yang layak pemahaman, dan memiliki manfaat publik.

3. Melakukan kolaborasi antara perangkat daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pidana kerja sosial dalam berbagai sektor, seperti lingkungan hidup, sosial, kebencanaan, pekerjaan umum dan pelayanan masyarakat.

4. Melakukan evaluasi berkala atas Pelaksanaan kerja sosial termasuk efektivitas tantangan, dan dampaknya bagi masyarakat.

Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem keadilan pidana yang modern, bermartabat, dan berorientasi pada keadilan.

Dengan demikian pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelaku tindak pidana. Serta memperkuat prinsip keadilan restoratif di lingkungan peradilan.

“Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pelaksanaan program-program kolaboratif lainnya antara pemerintah dan Kejaksaan tinggi pada masa yang akan datang,”ucap Gubernur Sultra, Mayjen TNI Purn, Andi Sumanggerukka.

“Semoga kesepakatan yang kita tandatangani hari ini menjadi langkah awal yang baik bagi terwujudnya pelayanan publik dan penegakan hukum yang lebih baik di provinsi Sulawesi Tenggara,”tutupnya.***

Laporan: Redaksi

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!