Indosultra.com, Kendari – Setelah lama menjadi target incaran, seorang pria berinisial I (42) yang diduga sebagai pencuri spesialis rumah kosong akhirnya diringkus aparat Polresta Kendari. Pelaku ditangkap di Jalan Mawar, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan itu bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 00.00 WITA di rumah korban berinisial F di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendirian ia dibantu rekannya yang kini masih berstatus DPO.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan, pelaku membuka jendela depan rumah korban menggunakan obeng yang telah disiapkan.
Setelah jendela terbuka, rekannya masuk dan menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop HP warna silver, tas laptop, uang tunai Rp400 ribu, flashdisk berisi data sekolah, serta cincin emas 2 gram.
“Barang hasil curian itu kemudian disuruh dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial DP yang kini telah meninggal dunia, dengan harga sekitar Rp1 juta,” ujar Edwin, Jumat (12/12/2025).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop HP warna silver beserta tas laptop saat menangkap tersangka. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa I telah melakukan aksi serupa di 20 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konsel.
Motif pelaku, kata Kapolresta, adalah menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih memburu satu rekan pelaku yang hingga kini belum tertangkap.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah kosong serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Laporan: Krismawan



































