Indosultra.com, Kendari – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2021, menuai sorotan tajam dari penggiat hukum setempat.
Mawan, S.H. salah satu penggiat hukum di Kabupaten Buton Utara, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut terkesan tidak maksimal dan terindikasi tebang pilih.
“Saya menilai penetapan tersangka inisial A, selaku kontraktor pelaksana CV. Meridian, terkesan hanya formalitas. Padahal, posisi kontraktor pelaksana ini hanya sebatas pengawas lapangan, bukan pemilik proyek,” ujar Mawan, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kejari Muna melalui tim pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan satu tersangka dalam proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp424 juta. Namun, Mawan menduga ada aktor utama lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.
“Kesannya Kejari Muna seperti sedang menyicil calon tersangka, bahkan seperti diundi siapa yang ditetapkan. Kasus ini aneh. Orang awam pun bisa menilai ini seperti dagelan,” kata Mawan dengan nada geram.
Mawan pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Kejari Muna, khususnya di bidang pidana khusus. Ia menyinggung banyaknya aduan dari masyarakat, mahasiswa, hingga aktivis antikorupsi yang tak kunjung ditindaklanjuti.
“Banyak laporan mandek di meja penyidik Kejari Muna. Bahkan, saya dapat informasi kuat dari lapangan, ada dugaan main mata antara oknum penyidik dan terperiksa,” bebernya.
Mawan menyatakan, dalam waktu dekat ia akan menemui langsung Kajati Sultra yang baru untuk menyerahkan data-data terkait dugaan permainan dalam penanganan sejumlah kasus korupsi di Buton Utara.
“Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum hari ini mendapat kepercayaan besar dari rakyat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung. Tapi sayangnya, masih ada oknum yang ingin merusak marwah institusi. Ini harus ditindak tegas!” tegas Mawan.
Ia pun menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Penegak hukum, kata dia, harus berdiri netral dan profesional agar hukum benar-benar menjadi panglima.
Laporan: Krismawan



























